Bagaimana Upload SK TPPK Tersinkronisasi Dapodik 2024.b

Bagaimana Upload SK TPPK Tersinkronisasi Dapodik 2024.b

Bagaimana Upload SK TPPK Tersinkronisasi Dapodik 2024.b | Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, telah mengumumkan peluncuran aplikasi terbaru Dapodik versi 2024.b untuk Semester Ganjil Tahun Ajaran 2023/2024. Pembaruan ini adalah respons terhadap peraturan terkini dan mencakup peningkatan signifikan pada Aplikasi Dapodik. Berikut adalah sekilas mengenai perubahan utamanya.

Baca juga: Bagaimana Cara Sinkronisasi Dapodik 2023

Perubahan Setelah Update Dapodik 2024.b

Perbaikan Terkait Kebijakan Kekerasan

Dalam mengikuti Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023, aplikasi ini mendukung pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di setiap satuan pendidikan. Oleh karena itu, pembaruan ini mencerminkan komitmen pada kebijakan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Optimalisasi Standar Pengelolaan

Sejalan dengan Permendikbudristek nomor 47, Aplikasi Dapodik versi terbaru memasukkan ketentuan yang lebih rinci mengenai Standar Pengelolaan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Ini mencakup informasi lebih lanjut tentang jumlah Peserta Didik dan rombongan belajar di setiap Satuan Pendidikan.

Perbaikan Bug untuk Pemutakhiran Data yang Lancar

Menanggapi laporan bugs pada versi sebelumnya yang dapat menghambat pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2023/2024, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah merilis pembaruan Aplikasi Dapodik versi 2024.b. Ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pemutakhiran data.

Tentang Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

TPPK adalah tim yang dibentuk di setiap satuan pendidikan untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan. Tim ini terdiri dari unsur pendidik (guru), Komite Sekolah (perwakilan orang tua atau wali), dan anggota TPPK berjumlah ganjil atau minimal 3 orang.

Untuk memastikan kelancaran teknis dan pelaporan, dianjurkan untuk merujuk pada panduan resmi dari Kemendikbudristek dan menghubungi dukungan teknis yang disediakan oleh Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dalam mengatasi kendala atau pertanyaan lebih lanjut.

Dengan pembaruan ini, diharapkan Aplikasi Dapodik versi 2024.b dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan mendukung efisiensi operasional satuan pendidikan. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi tim dukungan teknis. Selamat mencoba pembaruan terbaru Aplikasi Dapodik!

Tips Upload SK TPPK Dapodik 2024.b

Dalam rangka mematuhi Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, satuan pendidikan diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Pada aplikasi Dapodik 2024.b, penambahan validasi untuk persiapan penginputan data TPPK juga telah diimplementasikan sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023.

Bagaimana Upload SK TPPK Tersinkronisasi Dapodik 2024.b secara baik dan benar? Berikut adalah langkah-langkah dan tahapan penggunaan aplikasi serta pelaporan pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dan satuan tugas di pemerintah daerah.

Tahapan Pengisian Data TPPK oleh Satuan Pendidikan:

  1. Mengisi nama anggota TPPK di Dapodik.
  2. Mengisi nama anggota Satgas di Portal PPKSP.
  3. Mengunggah dokumen Surat Keputusan TPPK di Portal PPKSP.

Tahapan Pengisian Data Satuan Tugas oleh Dinas Pendidikan:

  1. Mengunggah dokumen Surat Keputusan Satgas di Portal PPKSP.
  2. Melihat rekapitulasi isian TPPK di dasbor Portal PPKSP.
  3. Melihat rekapitulasi isian Satgas di dasbor Portal PPKSP.

Syarat Pembentukan TPPK dan Satuan Tugas:

  • Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan.
  • Tidak pernah terbukti menerima hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat.

Anggota TPPK dan Satgas akan berakhir masa keanggotaannya apabila:

  • Masa tugas berakhir (dua tahun bagi TPPK dan empat tahun bagi satgas).
  • Meninggal dunia.
  • Mengundurkan diri.
  • Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan.
  • Terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan oleh Satuan Tugas.
  • Menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan.
  • Berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas.
  • Pindah tugas atau mutasi.

Pengisian Anggota TPPK oleh Satuan Pendidikan di DAPODIK 2024.b:

  1. Penginputan tim dan anggota TPPK dilakukan di data rinci sekolah – sub menu Kepanitiaan.
  2. Tarik data referensi TPPK terlebih dahulu.
  3. Pilih referensi TPPK di kolom Satuan Tugas.
  4. Lengkapi kolom lain seperti instansi, tingkat satuan tugas, SK Tugas, TMT SK Tugas, TST SK Tugas, Terpasang papan/plang TPPK, dan tersedia formulir keanggotaan.
  5. Klik Tambah untuk menambahkan anggota kepanitiaan.
  6. Penginputan keanggotaan dengan unsur guru wajib mengisi kolom Guru (bila guru), peran, nama anggota, dan nomor kontak.
  7. Penginputan keanggotaan dengan unsur komite sekolah hanya mengisi kolom peran, nama anggota, dan nomor kontak.

Pengunggahan Surat Keputusan (SK) TPPK di Portal PPKSP:

  1. Pertama, kunjungi ke Portal PPKSP.
  2. Kedua, login menggunakan akun sdm.data.kemdikbud.go.id.
  3. Ketiga, pilih Anggota pada profil.
  4. Terakhir, upload dokumen SK Kepanitiaan TPPK dalam format PDF.

Pengunggahan Surat Keputusan (SK) Satgas di Portal PPKSP oleh Dinas Pendidikan:

  1. Masuk ke Portal PPKSP.
  2. Login menggunakan akun sdm.data.kemdikbud.go.id.
  3. Pilih Input Anggota pada profil.
  4. Isi kolom sesuai dengan keterangan pada SK Satgas.
  5. Unggah dokumen SK Kepanitiaan Satgas dalam format PDF.
  6. Isi semua Identitas Satgas sesuai dengan SK Kepanitiaan Satgas.
  7. Pilih Cek Dukcapil setiap mengisi Identitas Satgas. Identitas akan dipadankan dengan Dukcapil.
  8. Perbaiki jika terdapat kesalahan.
  9. Tambah Anggota jika perlu.
  10. Pilih Kirim untuk mengakhiri pengisian.

Dengan memastikan langkah-langkah ini secara cermat, maka satuan pendidikan dan dinas pendidikan dapat memenuhi persyaratan Permendikbudristek dan memastikan data yang diinputkan sesuai ketentuan, menghindari adanya peringatan pada aplikasi Dapodik 2024.b.

Unduh file – file dan dokumen adminstrasi TPPK yang di perlukan Oleh satuan Pendidikan berikut untuk memahami TPPK;

  1. Surat Dinas Sesjen Kemendikbudristek Pembentukan TPPK download
  2. Tata cara Pembentukan Satgas PPKSP download
  3. Tata cara Pembentukan TPPK download
  4. Lampiran 1 – Surat Penyataan Keanggotaan TPPK download
  5. Lampiran 2 – SK TPPK download
  6. Lampiran 3 – Panduan Pelaporan TPPK download
  7. Lampiran 4 – Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 download
  8. Panduan Pelaporan Pembentukan TPPK dan PPKSP download

Pelatihan Tata Kelola & Manajemen SPBE Jogja

Demikian informasi penting Bagaimana Upload SK TPPK Tersinkronisasi Dapodik 2024.b. Segera ikuti pelatihan Tata Kelola & Manajemen SPBE di PITMA. Untuk informasi pelatihan dan jadwal terbaru silahkan hubungi kami di nomor whatsapp kami.

Daftar gratis Langganan artikel pelatihan

× Butuh Bantuan?