Logo-Pitma-Jogja
Search

Akutansi Keuangan Berbasis Akrual

Durasi Pelatihan

3 hari

 

Deskripsi Pelatihan

Kebijakan pelaksanaan akuntansi pemerintahan berbasis Akrual telah diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013. Beralihnya dari kebijakan akuntansi cash basis menjadi accrual basis agar dapat memperlihatkan kondisi keuangan pemerintah daerah tidak hanya saat masuk dan keluarnya uang tunai. Kebijakan akuntansi pemerintah daerah berisi unsur-unsur pokok dari Standar Akuntansi Pemerintahan  yang dijabarkan dalam pemilihan suatu metode akuntansi, baik dalam pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan. Oleh karena itu kebijakan akuntansi merupakan pedoman operasional akuntansi bagi fungsi-fungsi akuntansi baik di SKPKD maupun di SKPD

 

Tujuan Pelatihan

Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta dapat mengidentifikasi, mengkalasifikasi dan menyusun laporan keuangan yang tepat sesuai kebijakan akuntansi pemerintahan berbasis akrual.

 

Materi Pelatihan :

  • Konsep dan Siklus Akuntansi Pemerintah Daerah
  • Gambaran umum Standar Akuntansi Pemerintahan
  • Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
  • Kebijakan Akuntansi Pendapatan
  • Kebijakan Akuntansi Beban-Belanja
  • Kebijakan Aset tetap dan penyusutannya
  • Kebijakan Akuntansi konstruksi dalam pengerjaan
  • Kebijakan Akuntansi Dana Cadangan
  • Kebijakan Akuntansi Kewajiban
  • Konsolidasi Laporan Keuangan
  • Koreksi Kesalahan

 

 

 

Daftar gratis Langganan artikel pelatihan

× Butuh Bantuan?